12 Alasan yang Membolehkan Istri Menggugat Cerai
“Wanita mana saja yg minta cerai (khulu’) dari suaminya tanpa alasan yg benar (syar’i) , maka diharamkan baginya mencium bau harum Surga.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no.2055. Dan dinyatakan SHOHIH oleh syaikh Al-Albani rahimahullah di dalam Shohih Sunan Ibnu Majah).
Sahabat, sangat menyedihkan saat ini begitu banyak istri yang berani
menggugat cerai suaminya.
Perlu diketahui bahwa gugat cerai tanpa alasan syar'i tidak hanya
membuat istri menjauh dari surga, tapi juga akan mendapat balasan di dunia ini.
Misalnya ternyata pernikahan selanjutnya mengalami kondisi lebih buruk, dan
lain sebagainya.
Oleh karena itu berhati-hatilah, istri jangan mudah menggugat cerai,
kecuali jika ada alasan yang diperbolehkan syariat untuk menggugat. Dan jikalau
gugat cerai itu memang sudah harus dilakukan karena mengancam nyawa sang istri,
atau jika pernikahan dilanjutkan bisa berefek buruk untuk akhlak sang istri
maupun anak-anak, juga semakin menjauhkan diri dari Allah.
Berikut ini beberapa alasan yang memperbolehkan seorang wanita menggugat cerai suaminya:
1. Suami murtad (keluar dr agama Islam dan memeluk agama lain).
2. Suami berbuat kekufuran atau kemusyrikan kepada Allah dengan berbagai
macam dan bentuknya. Misal ke dukun, memelihara tuyul. Dan telah disampaikan
nasehat kepadanya agar bertaubat tapi tidak menerima.
3. Suami melarang dan menghalangi istri untuk melaksanakan kewajiban
agama, seperti kewajiban sholat 5 waktu, kewajiban zakat, memakai hijab syar’i
yg menutupi auratnya, dsb.
4. Suami memerintahkan dan memaksa istri berbuat dosa dan maksiat kepada
Allah.
5. Suami Berakidah dan bermanhaj sesat dan menyesatkan dari agama Allah
yang lurus dan haq. Misalnya ia menganut paham Syi’ah, Ahmadiyah, ingkar
sunnah, dsb.
6. Suami bersikap kasar dan keras, serta tidak sayang kepada istri, dan
akhlaknya buruk.
7. Suami menolak dan berpaling dari agama Islam, tidak mau
mempelajarinya, dan tidak taat atau tunduk terhadap aturan-aturannya. Misalnya
tidak mau shalat, berpuasa Ramadhan, dsb.
8. Suami tidak mampu memberikan nafkah wajib bagi istri, baik nafkah
lahir maupun “bathin”. Atau suami tidak fertil, sehingga tdk bisa memberikan
keturunan.
9. Istri merasa benci dan sudah tidak nyaman hidup brsama suaminya,
bukan karena agama dan akhlak suami yang baik, tapi karena istri khawatir tidak
bisa memenuhi hak-hak suami.
10. Jika sang suami nampak membenci istri namun tak mau memberikan cerai
agar status istri tergantung
11. Suami meninggalkan istri selama bertahun-tahun tanpa kabar atau
tanpa memberi nafkah
12. Terjadi pertengkaran terus-menerus dan perselisihan suami istri yang
tak bisa didamaikan lagi
Sahabat, semoga Allah senantiasa menjaga rumah tangga kita dari hal-hal
buruk yang memungkinkan terjadinya perceraian.
Sumber : ummionline.com