Tata Cara Wudhu Sesuai Petunjuk Rasulullah (2)
lanjutan...
Kepala Sekaligus Diusap dengan Telinga
Telinga
hendaknya diusap berbarengan setelah kepala karena telinga adalah bagian dari
kepala. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ
“Dua telinga adalah bagian dari kepala.” [14] Hadits ini adalah hadits yang lemah
jika marfu’ (dianggap ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Akan tetapi hadits di
atas dikatakan oleh beberapa ulama salaf di antaranya adalah Ibnu ‘Umar.[15]
Ash
Shon’ani menjelaskan,
”Walaupun
sanad hadits ini dikritik, akan tetapi ada berbagai riwayat yang menguatkan
satu sama lain. Sebagai penguat hadits tersebut adalah hadits yang mengatakan
bahwa membasuh dua telinga adalah sekaligus dengan kepala sebanyak sekali.
Hadits yang menyebutkan seperti ini amatlah banyak, ada dari ‘Ali, Ibnu ‘Abbas,
Ar Robi’ dan ‘Utsman. Semua hadits tersebut bersepakat bahwa membasuh kedua
telinga sekaligus bersama kepala dengan melalui satu cidukan air, sebagaimana
hal ini adalah makna zhohir (tekstual)
dari kata marroh (yang artinya: sekali).
Jika untuk membasuh kedua telinga digunakan air yang baru, tentu tidak
dikatakan, “Membasuh kepala dan telinga sekali saja”. Jika ada yang
memaksudkan bahwa beliau tidaklah mengulangi membasuh kepala dan telinga, akan
tetapi yang dimaksudkan adalah mengambil air yang baru, maka ini pemahaman yang
jelas keliru.
Adapun
riwayat yang menyatakan bahwa air yang digunakan untuk membasuh kedua telinga
berbeda dengan kepala, itu bisa dipahami kalau air yang ada di tangan ketika
membasuh kepala sudah kering, sehingga untuk membasuh telinga digunakan air
yang baru.”[16]
Seluruh Kepala Dibasuh, Bukan Hanya Ubun-Ubun Saja
Allah Ta’ala berfirman,
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
“Dan basuhlah kepala kalian.” (QS. Al Maidah: 6)
Fungsi
huruf baa’ dalam ayat di atas adalah lil ilsoq artinya melekatkan dan bukan li tab’idh (menyebutkan sebagian). Maknanya sama
dengan membasuh wajah ketika tayamum, sebagaimana dalam ayat,
فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
“Dan basuhlah wajah kalian.” (QS. Al Maidah: 6). Dua
dalil di atas masih berada dalam konteks ayat yang sama. Mengusap wajah pada
tayamum bukan hanya sebagian (namun seluruhnya) sehingga yang dimaksudkan
dengan mengusap kepala adalah mengusap seluruh kepala.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan,
“Apabila
ayat yang membicarakan tentang tayamum tidak mengatakan bahwa mash (membasuh) wajah hanya sebagian padahal
tayamum adalah pengganti wudhu dan tayamum jarang-jarang dilakukan, bagaimana
bisa ayat wudhu yang menjelaskan mash (membasuh)
kepala cuma dikatakan sebagian saja yang dibasuh padahal wudhu sendiri adalah
hukum asal dalam berthoharoh dan sering berulang-ulang dilakukan?! Tentu yang
mengiyakan hal ini tidak dikatakan oleh orang yang berakal.”[17]
Begitu
pula terdapat dalam hadits lain dijelaskan bahwa membasuh kepala adalah
seluruhnya dan bukan sebagian. Dalilnya,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ أَتَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى
الله عليه وسلم – فَأَخْرَجْنَا لَهُ مَاءً فِى تَوْرٍ مِنْ صُفْرٍ فَتَوَضَّأَ ،
فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ ، وَمَسَحَ
بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِهِ وَأَدْبَرَ ، وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ
Dari
‘Abdullah bin Zaid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam datang, lalu kami mengeluarkan untuknya air dalam bejana
dari kuningan, kemudian akhirnya beliau berwudhu. Beliau mengusap wajahnya tiga
kali, mengusap tangannya dua kali dan membasuh kepalanya, dia menarik ke depan
kemudian ditarik ke belakang, kemudian terakhir beliau mengusap kedua kakinya.[18]
Dalam
riwayat lain dikatakan,
وَمَسَحَ رَأْسَهُ كُلَّهُ
“Beliau membasuh seluruh kepalanya.”[19]
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Tidak ada satu pun sahabat yang menceritakan
tata cara wudhu Nabi yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam hanya mencukupkan dengan membasuh sebagian
kepala saja.”[20] Namun ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh ubun-ubun,
beliau juga sekaligus membasuh imamahnya.[21]
Sedangkan
untuk wanita muslimah tata cara membasuh kepala tidak dibedakan dengan pria.
Akan tetapi, boleh bagi wanita untuk membasuh khimarnya saja. Akan tetapi, jika
ia membasuh bagian depan kepalanya disertai dengan khimarnya, maka itu lebih
bagus agar terlepas dari perselisihan para ulama. Wallahu a’lam.[22]
Semoga
bermanfaat.
Penulis:
Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber :
rumaysho.com