Bolehkah Memajang Foto Keluarga di Dinding ?
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Soal:
Apa hukum memajang foto
(manusia) di dinding? Bolehkah memajang foto saudara atau foto ayah atau yang
semisal dengan mereka?
Jawab:
Memajang foto makhluk yang
bernyawa di dinding tidak diperbolehkan. Baik itu di rumah, di tempat
orang-orang kumpul, di kantor, di jalanan atau di tempat-tempat selain itu.
Semuanya merupakan kemungkaran dan termasuk perkara jahiliyah.
Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallambersabda,
إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ
“Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari dan Muslim).
Beliau juga bersabda,
إن أصحاب هذه الصور يعذبون يوم القيامة ويقال لهم أحيوا ما خلقتم
“Sesungguhnya pemilik gambar-gambar (makhluk bernyawa) ini akan diadzab di hari kiamat dan diperintahkan kepada mereka untuk menghidupkan gambar yang mereka buat” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan Ali radhiallahu’anhu pernah
diutus ke suatu daerah, dan di antara yang dipesankan Rasulullah kepada beliau
adalah sebagai berikut.
لا تدع صورة إلا طمستها ولا قبرا مشرفا إلا سويت
“Jangan engkau biarkan gambar
makhluk bernyawa kecuali engkau rusak, dan jangan biarkan ada kuburan yang
ditinggikan kecuali engkau ratakan” (HR. Muslim).
Nabi shallallahu’alaihi
wa sallam juga melarang ada gambar di dalam rumah dan melarang
membuatnya. Maka wajib untuk menyingkirkannya dan tidak boleh memajangnya.
Ketika di rumah ‘A`isyah, Rasulullah pernah melihat ada gambar di tirai. Beliau
pun berubah wajahnya (karena tidak menyukainya) dan merobeknya. Ini menunjukkan
bahwasanya tidak diperbolehkan memajang gambar di rumah. Baik itu gambar raja,
gambar sahabat dan teman, gambar para ahli ibadah, gambar para ulama, gambar
burung, gambar hewan atau lainnya. Semuanya tidak boleh. Semua gambar makhluk
bernyawa tidak diperbolehkan. Demikian juga memajangnya di dinding, di
meja-meja, semuanya tidak diperbolehkan. Tidak boleh meniru orang-orang yang
biasa melakukan hal tersebut.
Dan wajib bagi para pemimpin
kaum Muslimin, para ulama kaum Muslimin, serta seluruh kaum Muslimin secara umum,
untuk meninggalkan perbuatan dan menjauhinya. Dalam rangka menaati Allah dan
Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam, dan mengamalkan syariat
Allah dalam hal ini. Allahul musta’an.
Sumber: Tautan
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Apa hukum memajang foto di
dinding?
Jawab:
Memajang foto di dinding
hukumnya haram, terlebih lagi ukurannya besar. Walaupun foto yang dipajang
tersebut hanya sebagian badan dan kepala, (tetap tidak dibolehkan). Hal ini
karena terlihat jelas adanya itikad ingin mengagungkan orang yang ada di foto tersebut.
Perbuatan ini adalah awal munculnya kesyirikan dan ghulu sebagaimana
yang disebutkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengenai
berhala kaum Nabi Nuh yang mereka sembah.
أنها كانت أسماء رجال صالحين صوروا صورهم ليتذكروا العبادة، ثم طال عليهم
الأمد فعبدوهم
“Sesungguhnya sesembahan-sesembahan tersebut awalnya adalah para orang-orang shalih yang digambar oleh orang-orang sebagai pengingat mereka untuk beribadah. Lalu berlalulah waktu yang lama hingga akhirnya mereka menyembah gambar-gambar tersebut”
Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/16676
Beliau juga mengatakan, “memajang foto kenangan hukumnya terlarang. Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengabarkan bahwa malaikat -yang dimaksud adalah malaikat rahmat- tidak akan masuk rumah yang terdapat gambar. Ini menunjukkan bahwa memajang gambar di rumah itu terlarang.”
Sumber: Tautan